TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni akhirnya mendapat izin untuk hadir langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Kebijakan ini mulai berlaku pada persidangan 18 Desember 2025 mendatang.
Dalam sidang yang digelar Kamis (11/10), majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan sebagian besar terdakwa secara offline.
"Terdakwa I, II, III, V, dan VI dihadirkan untuk dilakukan sidang secara tatap muka,” kata majelis hakim. Sementara itu, Terdakwa IV diizinkan mengikuti persidangan secara virtual karena tengah mengidap TBC dan untuk mencegah risiko penularan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyambut keputusan ini dengan optimistis. Ia menilai kehadiran langsung kliennya di ruang sidang akan membuka peluang bagi Ammar untuk mengungkap dugaan praktik peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kami berharap Ammar konsisten dengan janjinya untuk membongkar perkara peredaran narkotika dan birokrasi di lapas. Penting untuk mengetahui sejauh apa peran oknum petugas yang terlibat,” ujar Jon.
Menurutnya, kesaksian terbuka dari Ammar dapat menjadi momentum membersihkan lapas dari praktik narkoba yang selama ini mengakar.
“Fungsi pengawasan itu harusnya pencegahan. Ibarat rumah, masa kita biarkan maling masuk dulu baru ditangkap? Harusnya sebelum masuk sudah dicegah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini masih dalam tahap penelaahan. Bila dikabulkan, Ammar wajib membeberkan struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor pengendali jaringan narkoba di lapas untuk membantu penegak hukum mengungkap jaringan yang lebih besar.


