Hi!Pontianak - DPRD Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Hotel Charlie dan kawasan Sintang Central Business District (SCBD) pada Rabu, 10 Desember 2025. Sidak dilakukan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan serta potensi dampak lingkungan dari dua proyek besar tersebut.
Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Ketua Komisi A Santosa. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hendrikus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Erwin Simanjuntak, serta Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Supomo.
Usai peninjauan, Yohanes Rumpak menyampaikan dua temuan utama. Pertama, lokasi pembangunan Hotel Charlie berada di kawasan resapan air sehingga dinilai berdampak terhadap banjir di daerah sekitarnya, terutama wilayah Dharma Putra.
“Dari segi lingkungan, bangunan ini menyebabkan aliran air tersumbat. Dampaknya banjir di daerah Dharma Putra dan aliran air menuju kawasan SCBD,” ujar Rumpak.
Karena itu, ia menegaskan perlunya solusi konkret agar pembangunan tidak memperparah risiko banjir. Menurutnya, pemerintah bahkan perlu mempertimbangkan pengkajian ulang hingga pembatalan pembangunan bila dampaknya terlalu besar.
Temuan kedua adalah dugaan ketidaksesuaian perizinan bangunan. Izin yang diterbitkan untuk hotel empat lantai, namun bangunan di lapangan mencapai lima setengah lantai.
“Ada kelebihan lantai dan bangunannya belum layak huni maupun difungsikan,” tegasnya.
Rumpak meminta OPD terkait meninjau secara detail dan memastikan pembangunan tidak merugikan masyarakat. DPRD mendukung investasi, namun menekankan pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan menjaga lingkungan.
Sementara itu, kuasa hukum owner Hotel Charlie, Abid Arfiansyah SH, menegaskan perizinan hotel sudah cukup lengkap. Bila ada kekurangan, pihaknya siap melengkapinya.
“Dokumen sudah ada dan cukup lengkap. Sertifikat Laik Fungsi sedang dalam proses permohonan,” jelasnya.
Terkait perbedaan jumlah lantai, Abid menyebut lantai kelima hanya untuk area sky yang diperuntukkan bagi kafe atau restoran sehingga tidak dihitung sebagai lantai utama.
“Bangunan di atas hanya semacam rumah monyet untuk lift dan keperluan teknis lainnya,” tambahnya.
Setelah meninjau Hotel Charlie, rombongan DPRD melanjutkan sidak ke proyek pembangunan Sintang Central Business District (SCBD). Rumpak menilai terdapat kejanggalan dalam pola perizinan kawasan tersebut.
Menurutnya, kawasan yang seharusnya memiliki izin terpadu dipecah menjadi tiga sehingga pengusaha tidak perlu mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Ini satu kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Secara aturan memang sah, tetapi secara dampak ini berbahaya. Karena seharusnya AMDAL satu kawasan, bukan SPPL,” tegas Rumpak.
Ia meminta agar seluruh perizinan proyek ditinjau kembali. Jika pembangunan tetap dilanjutkan, pengendalian lingkungan harus dilakukan secara ketat, terutama karena lokasi pembangunan berada di jalur aliran sungai.
“Kita tidak ingin pembangunan justru memperparah banjir. Bila izin harus terbit, harus sangat ketat,” ujarnya.
Pengelola SCBD, Andreas, menegaskan pihaknya telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan berbagai pihak telah meninjau langsung lokasi dan melihat bahwa pekerjaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“SCBD dibangun sesuai aturan yang berlaku dan memperhatikan aspek lingkungan. Perizinan juga diurus sebagaimana mestinya,” tegasnya.



