KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Usai diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers, Ardito langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.
Ketika digiring menuju mobil tahanan, jurnalis di KPK berkerumun untuk meminta tanggapan Ardito. Saat dicecar, Ardito malah melontarkan sebuah kalimat kepada seorang jurnalis wanita.
"Kamu cantik hari ini," kata Ardito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Setelah itu, Ardito langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan. Ia tak sempat menjelaskan soal ucapannya itu.
Dalam kasusnya, Ardito dijerat bersama 4 orang lainnya, yakni:
Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;
Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah;
Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan.
Ardito diduga meminta agar perusahaan yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan yang mendukungnya dalam Pilkada 2024 lalu.
Dari hasil penelusuran sementara, Ardito diduga menerima Rp 5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.
Uang digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Kemudian pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.



