KJP Desember 2025 Cair, Berikut Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldonya!

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap akhir 2025. Pengumuman ini merupakan kabar bahagia bagi para penerima manfaat di penghujung 2025.
  Total penerima bantuan KJP Desember 2025
Melansir dari Fahum UMSU, pengumuman mengenai penyaluran KJP ini secara resmi dikabarkan lewat unggahan resmi Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) melalui Instagramnya. 

Diketahui penyaluran akan berlangsung mulai tanggal 5 Desember 2025 lalu yang akan dicairkan secara bertahap. Total penerima bantuan KJP Plus tahap dua 2025 berjumlah 707.513 siswa. Berikut rinciannya:

SD/SDLB/MI: 338.771 siswa.

  1. SMP/SMPLB/MTS: 192.020 siswa.
  2. SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa.
  3. SMK: 112.891 siswa.
  4. PKBM: 2.692 siswa. 
  Baca juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair, Cek Status Penerimanya di Sini   Nominal bantuan KJP Desember 2025
Jumlah bantuan yang diterima siswa beragam disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhannya masing-masing, berikut rinciannya:
  1. SD/SDLB/MI:
  • Dana per siswa: Rp250 ribu.
  • Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp130 ribu.
  2. SMP/SMPLB/MTS:
  • Dana per siswa: Rp300 ribu.
  • Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp170 ribu.
  3. SMA/SMALB/MA
  • Dana per siswa: Rp420 ribu.
  • Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp290 ribu. 
  SMK
  • Dana per siswa: Rp450 ribu.
  • Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp240 ribu. 
  PKBM
  • Dana per siswa: Rp300 ribu. 


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
  Syarat penerima KJP Desember 2025
Berikut merupakan syarat penerima KJP Desember 2025, dilansir dari Fahum UMSU:
  1. Syarat umum
  • Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat. 
  2. Dokumen persyaratan
  • Formulir kelengkapan data.
  • Surat permohonan untuk KJP Plus.
  • Surat pernyataan mengenai kepatuhan pengguna KJP Plus.
  • Salinan KTP.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  Cara cek penerima KJP Desember 2025
Seiring dengan kabar pencairan KJP Plus ini, siswa dan orang tua diimbau untuk memastikan status penerimaan bantuan melalui link resmi pemerintah. Berikut tata cara mengeceknya:
  1. Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
  2. Pilih jenis bantuan yang ingin diperiksa, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
  3. Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran bantuan.
  4. Klik menu “Cek NIK”. Sistem akan menampilkan status penetapan bansos KJP Plus sesuai data yang tercatat pada Dinas Pendidikan. 

Dengan dimulainya pencairan KJP Plus Desember 2025, diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RI Sudah Swasembada, CORE: Harga Ayam dan Telur Tetap Mahal
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Putin Janji ke Prabowo, Rusia Bakal Bantu Indonesia Kembangkan Teknologi Nuklir
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Nusron sebut Kebijakan Ketahanan Pangan Tak Akan Hambat Iklim Investasi
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Gus Yahya Ubah Rapat: Rais Aam Tak Hadir, Rapat Pleno Tak Bisa Digelar
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS 2026 Diungkap MenPAN-RB, Kabar Baik untuk Fresh Graduate
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.