FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025).
Buntut peristiwa tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka.
“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.
Roby mengatakan bahwa MW dikenakan pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.
“Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP,” bebernya.
Roby menambahkan, untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12/2025).
Adapun Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru mengatakan, sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi. (bs-sam/fajar)





