MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
- Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RHP) – Adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Samsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri
“KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Lampung pada 9–10 Desember 2025.
Baca juga:
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 386 juta serta logam mulia seberat 850 gram.
“Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP,” jelas Mungky.
Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025, di Rumah Tahanan KPK.
- RHS dan MLS ditahan di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK
- Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK
Baca juga:
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Pasal yang DikenakanUntuk tersangka Ardito, Anton, Riki, dan Ranu, KPK menerapkan:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lukman Samsuri dijerat dengan:
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)





