KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi

merahputih.com
15 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:

“KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Lampung pada 9–10 Desember 2025.

Baca juga:

OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025

Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 386 juta serta logam mulia seberat 850 gram.

“Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP,” jelas Mungky.

Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025, di Rumah Tahanan KPK.

Baca juga:

OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum

Pasal yang Dikenakan

Untuk tersangka Ardito, Anton, Riki, dan Ranu, KPK menerapkan:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lukman Samsuri dijerat dengan:
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Jaksel Terbitkan 151 Ribu Paspor Sepanjang 2025, Deportasi 172 WNA Pelanggar Aturan
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Purbaya: Saya Kirim Orang ke RDG BI, Biar Lebih Sinkron
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
InterContinental Jakarta Pondok Indah Pamerkan Pohon Natal Karya Tex Saverio dan Rinaldy Yunardi
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cak Imin Beri Pesan ke Santri Al Khoziny: Kadang-kadang yang Viral yang Benar
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Penerbitan Obligasi Dinilai Tonggak Strategi Penguatan Bisnis Berkelanjutan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.