Netizen Ramai Usul Patungan Beli Hutan, Ini Prosedur Resmi Menurut Regulasi Indonesia

disway.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wacana netizen untuk patungan membeli hutan mencuat di media sosial, sebagai bentuk keprihatinan atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Bencana tersebut dinilai terjadi akibat pembalakan hutan yang tidak terkendali, sehingga memicu kritik terhadap tata kelola hutan nasional.

Gagasan “patungan beli hutan” menjadi simbol ketidakpuasan publik terhadap pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Turut Diamankan

BACA JUGA:Perubahan Sikap Nazaellya Diungkap Keluarga Sebelum Tragedi Kebakaran Terra Drone di Kemayoran

Menanggapi fenomena tersebut, anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menilai bahwa publik tengah menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kerusakan ekosistem hutan yang semakin parah.

“Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan,” ujar Riyono, Kamis 11 Desember 2025.

Menurutnya, wacana netizen patungan beli hutan, adalah bentuk ketidakpercayaan masyarlat terhadap para pemangku kepentingan, baik di sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.

Bahkan, Ia menambahkan bahwa aksi beli hutan sebenarnya bukan hal yang tak diatur negara.

Ada sejumlah regulasi yang menaunginya.

BACA JUGA:Wagub Rano Karno Jenguk Korban Tabrakan Mobil MBG di RSUD Koja

BACA JUGA:Benahi Sistem Aduan dan TPPK, Wamendikdasmen Dorong Gerakan 'Rukun Sesama Teman'

"Aksi beli hutan sebenarnya diatur oleh pemerintah. Antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan," jelasnya.

Riyono merinci aturan penting yang wajib dipenuhi dalam pembelian hutan, mulai dari kewajiban memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh kementerian, pembayaran tunai dalam rupiah, hingga pengawasan penggunaan hutan oleh pemerintah. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun, Pihak Reza Gladys Singgung Soal Terbukti Lakukan Pemerasan
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Lucas Dias Serafim Ucap Alasan Mengharukan Sesaat Sebelum PSM Makassar Latihan, Ada yang Sakit
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Aceh Terima Tiga Ton Bantuan dari Relawan Malaysia, Termasuk Obat dan Tenaga Medis
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Pengakuan Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01: Salah Injak Pedal Gas dan Rem
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.