Grid.ID - Kabar vonis Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara ramai jadi perbicangan publik. Kabar tersebut bahkan membuat pihak Reza Gladys angkat bicara.
Seperti yang diketahui sebelumnya Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara. Namun sang artis melakukan banding ke Pengadilan Negari DKI Jakarta.
Yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan vonis Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara. Keputusan tersebut pun diumumkan dalam sidang banding yang digelar pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Dimana dalam keputusan tersebut, ibu tiga anak itu dinyatakan terbukti dalam kasus TPPU. Menanggapi hal tersebut, pihak dari Reza Gladys akhirnya memberikan tanggapannya.
Melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, Reza disebut tidak terlalu memperdulikan soal hukuman yang diterima Nikita.
"Pertama kami perlu sampaikan bahwa klien kami ini kan tidak melihat besar kecilnya putusan," beber Julianus dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (11/12/2025).
"Tapi yang pertama adalah dia hanya berharap melalui instrumen hukum apa yang dituduhkan kepada dia selama ini dapat dibantahkan melalui instrumen hukum," imbuh Julianus.
Julianus juga memberikan contoh yakni saat Nikita Mirzani sering mengatakan produk yang dijual kliennya berbahaya di media sosial.
"Contoh seperti ini bahwa klien kami ini kan seorang dokter kecantikan yang mempunyai SPR dan SIP," ungkap Julianus
"Tapi kemudian kan ada pihak lain ya, salah satunya terdakwa Nikita Mirzani dalam postingan-postingannya dalam live-nya mengatakan produk klien kami ini berbahaya dan sebagainya," imbuhnya.
Setelahnya, saat ditanya apakah Reza Gladys kini puas dengan vonis yang dijatuhkan pada Nikita, Julianus mengatakan hal itu lebih kepada bersifat subjektif.
"Soal puasnya itu subjektif ya karena klien kami itu tidak melihat kepuasan dari soal besar kecilnya ya kembali seperti itu," kata Julianus.
Dan yang menjadi fokus Reza yakni pembuktian bahwa Nikita Mirzani dalam kasus ini terbukti telah melakukan tindak pidana pemerasan.
"Tetapi bahwa ini terbukti terdakwa secara sah dan meyakinkan pertama bahwa dia telah melakukan tindak pidana pemerasan," beber Julianus.
"Nah, soal TPPU itu bukan lagi harapan klien kami yang gimana-gimana ya," tandasnya.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, sebelumnya Nikita Mirzani hanya divonis 4 tahun penjara. Namun karena banding yang diajukannya vonis Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara.
Putusan itu juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU. (*)
Artikel Asli



