OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Debitor Terdampak Bencana Sumatera

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Otoritas Jasa Keuangan atua OJK akhirnya menetapkan perlakuan khusus bagi masyarakat terdampak bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang merupakan nasabah perbankan, lembaga pembiayaan, dan perusahaan modal ventura. Ketentuan ini meliputi penilaian kualitas kredit, penetapan keringanan kredit, serta pemberian pembiayaan baru.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh OJK dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025). Hasil kajian OJK menunjukkan, bencana yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera tersebut memengaruhi perekonomian setempat dan kemampuan membayar debitor.

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, melalui siaran pers.

Kebijakan tersebut akan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Dengan kata lain, penetapan perlakuan khusus tersebut berlaku hingga 10 Desember 2028.

Tata cara perlakuan khusus itu merujuk Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Kebijakan ini diberikan kepada nasabah perbankan, lembaga pembiayaan, dan perusahaan modal ventura.

Regulasi itu mengatur tentang penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Regulasi ini antara lain mengatur tentang penilaian kualitas kredit/pembiayaan di tengah kondisi bencana dapat dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran atau satu pilar untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Pada kondisi normal, bank wajib melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap berbagai faktor yang memengaruhi kondisi debitor, seperti prospek usaha, kondisi keuangan, serta kemampuan bayar debitor.

OJK turut memberikan kemudahaan bagi masyarakat dan pelaku usaha terdampak bencana di bidang perasuransian.

Selanjutnya, restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan, baik sebelum maupun setelah debitor terkena dampak bencana. Khusus untuk pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana (lender).

Regulasi tersebut juga mengatur mengenai pemberian pembiayaan baru terhadap debitor yang terdampak, dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru.

Kemudahan asuransi

Ismail menambahkan, OJK turut memberikan kemudahaan bagi masyarakat dan pelaku usaha terdampak bencana di bidang perasuransian. Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi telah diminta untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Selain itu, OJK meminta pelaku industri untuk menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, dan menjalankan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) bila diperlukan. OJK juga meminta pelaku industri berkoordinasi dan berkomunikasi terus dengan nasabah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur.

Reasuradur adalah perusahaan yang memberikan perlindungan ulang atau pertanggungan kepada perusahaan asuransi lain untuk menanggung sebagian atau seluruh risiko kerugian yang mereka hadapi.

Baca JugaOJK Siapkan Keringanan Kredit bagi Debitor Terdampak Bencana Sumatera

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, mengatakan, perbankan saat ini masih mengumpulkan data terkait debitor yang terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami sekarang sedang mengumpulkan data (debitor) mana yang benar-benar terdampak,” katanya dalam konferensi pers ”CEO Forum Economic Outlook 2026: Navigating Slower Demand for Credits in a Changing Economy” di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, perbankan memiliki cara tersendiri, sesuai POJK 19/2022, untuk tidak memperberat debitor yang terdampak bencana, seperti melalui skema hapus buku dan hapus tagih. Seluruh debitor yang terdampak, baik kredit usaha rakyat (KUR), kredit konsumtif, maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berhak menerima keringanan tersebut.

Pada kesempatan sama, Ketua Bidang Riset dan Kajian Ekonomi dan Perbankan Perbanas, Aviliani, menambahkan, bencana yang melanda Sumatera akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi pada akhir 2025.

“Dengan adanya bencana ini, tentu saja harus dilihat dulu karena cukup besar kontribusi Sumatera (bagi perekonomian nasional),” ujarnya.

Oleh katena itu, kebijakan dari OJK atas bencana yang melanda tersebut sangat dinantikan. Dalam hal ini, arah kebijakan diharapkan dapat mendukung posisi industri perbankan, agar tidak berdampak terhadap peningkatan kredit bermasalah (NPL).

Mengutip data OJK pada Juni 2025, total jumlah kantor cabang bank yang berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebanyak 327 bank. Sementara itu, total jumlah kantor cabang bank di ketiga provinsi itu tercatat 337 bank.

Berdasarkan kualitas asetnya, NPL bank umum di ketiga provinsi tersebut berada di bawah ambang batas 5 persen. Adapun NPL tertinggi berada di Provinsi Sumatera Barat sebesar 2,36 persen, disusul Provinsi Aceh 2,04 persen, dan Provinsi Sumatera Utara 2,01 persen.

Sebaliknya, tingkat kredit bermasalah BPR di ketiga provinsi tersebut telah jauh melebihi ambang batas 5 persen. Tingkat NPL tertinggi BPR berada di Provinsi Aceh sebesar 14,81 persen, disusul Provinsi Sumatera Barat 14,01 persen, dan Provinsi Sumatera Utara 10,34 persen.

Baca JugaLPS Koordinasi dengan OJK Terkait BPR/BPR Syariah Terdampak Bencana Sumatera

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Shulhi Bilang Meski Tidak Diangkat PPPK, Hasil Akhir Setara, Apa Maksudnya?
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Pria Tusuk Pasutri di Karawang Usai Dipinjami Rp 1 Juta
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
10 jenazah korban banjir bandang di Agam dimakamkan secara massal
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Unhas Sosialisasikan Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru kepada Ratusan Siswa Madrasah Aliyah Assadiyah Putri Sengkang
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.