Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan sementara terhadap perusahaan tambang di Sumatera Barat.
Penyegelan tersebut bersifat sementara untuk menghentikan operasional perusahaan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan melindungi keselamatan warga terdampak.
Hal itu dilakukan untuk pengendalian lingkungan hidup dalam menindaklanjuti dampak banjir di Sumatera Barat.
“Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi serta tidak ada pemantauan air larian dan berpotensi longsor,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (11/12).
Hanif mengatakan kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.
Hanif menuturkan, temuan lapangan menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
“Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), izin lingkungan serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca tambang,” imbuh Hanif.
Hanif menyebutkan, penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.
Segel Perusahaan SawitKementerian Lingkungan Hidup juga menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS dan PT SNP di Tapanuli Tengah, Sumut.
“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” kata Hanif.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” sambungnya.
Hanif menuturkan, Kementerian Lingkungan Hidup meminta keterangan resmi dari PT SNP untuk menyerahkan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439933/original/013996200_1765416012-9c51b704-9eed-4235-a5f8-fa66c53c2a9d.jpeg)

