Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlangsungan layanan administrasi pendidikan bagi murid terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Mereka pun memberikan penjelasan terkait bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang karena bencana di jenjang sekolah, dikutip dari situs resmi Kemendikdasmen, Kamis (11/12).
Ada 2 hal yang bisa diurus, yakni:
Ijazah Pengganti: untuk ijazah yang terbit pada TA 2024/2025 dan setelahnya.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah: Untuk ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025 dan berlaku seperti ijazah asli.
Berikut selengkapnya cara mengurus Ijazah Pengganti dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Penerbitan ijazah pengganti:
Untuk mengurus ijazah pengganti yang hilang bencana, datangi sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi Ijazah (jika ada)
KTP
Pas foto ukuran 3 x 4
Surat kehilangan dari kepolisian
Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka sekolah akan meneruskan prosesnya ke Dinas Pendidikan setempat.
Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, maka bisa datang ke Dinas Pendidikan setempat.
Penerbitan Surat Keterangan Ijazah Pengganti
1. Untuk penerbitan Surat Keterangan Ijazah Pengganti bisa melalui satuan pendidikan dengan membawa:
Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat jika ijazah hilang
Akta kelahiran
KTP atau Kartu Keluarga
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermaterai
2. Permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
3. Jika Satuan Pendidikan sudah tidak beroperasi, maka kewenangannya diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.



