-
-
-
-
-
Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani terhadap vonis kasus dugaan pemerasan dan pengancaman justru memperberat hukumannya. Pada putusan banding yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025, vonisnya bertambah dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Terkait keputusan tersebut, Nikita Mirzani terlihat meluapkan kekesalannya melalui unggahan di Instagram miliknya. Artis yang akrab disapa Nikmir menyebut hukum di Indonesia akan selalu bobrok dikarenakan ada oknum yang mudah disogok dengan uang, untuk mengubah yang benar menjadi salah.
â"Di negara ini yang menjual produk yang illegal tanpa izin edar dan mafia yang melakukan kejahatan di lindungi. Giliran ada orang yang membuka kebenaran itu di diskriminasi. Terdengar tidak adil namun ini adalah sebuah fakta di negeri ini. Fakta nya hukum' bisa di perjual belikan sesuka hato. Rip Sila ke 5," tulis Nikita Mirzani.
Dalam unggahan lain, admin dari akun Instagram milik Nikita Mirzani itu juga mengungkapkan bahwa sang artis mengajukan banding lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukannya. Sehingga, sang admin meminta masyarakat jangan sampai terpengaruh berita simpang siur yang beredar.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah resmi memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ND)




