TABLOIDBINTANG.COM - Kepastian mengenai kehadiran Ammar Zoni dalam sidang tatap muka akhirnya terjawab. Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengizinkan sidang berlangsung secara langsung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) segera mengambil langkah cepat dengan menerbitkan keputusan resmi terkait pemindahan sang aktor.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, memastikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dasar hukum yang menjadi pegangan dalam pemindahan Ammar Zoni beserta para terdakwa lainnya dari Nusakambangan ke Jakarta.
“Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah diterbitkan untuk pemindahan sementara Ammar Zoni dan kawan-kawan ke Lapas Narkotika Jakarta selama masa persidangan,” ujar Rika saat dihubungi media pada Kamis (11/12).
Rika menegaskan bahwa fasilitas penahanan di Jakarta hanya difungsikan sebagai tempat transit. Setelah seluruh proses hukum rampung, para terdakwa wajib dikembalikan ke tempat penahanan awal. “Setelah selesai persidangan, mereka akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan,” tegasnya.
Ditjen PAS juga memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani aspek keamanan dan pengawalan selama proses pemindahan dari Nusakambangan menuju Ibu Kota. “Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” kata Rika.
Meski begitu, Lapas Karanganyar Nusakambangan tetap menurunkan petugas untuk mendampingi proses serah terima agar berjalan sesuai standar operasional. “Pelaksanaan pemindahan juga didampingi oleh petugas Lapas Kelas I Karanganyar,” tambahnya.




