Polisi telah menetapkan Direktur utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. MW kemudian ditangkap di apartemen miliknya, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra menjelaskan MW ditangkap semalam. MW ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," ujar Roby, Kamis (11/12/2025).
Adapun momen MW ditangkap berdasarkan video yang diterima detikcom, Kamis (11/12), terlihat MW saat itu tengah berbincang dengan sejumlah penyidik di depan kamarnya. Pihak kepolisian pun menginformasikan kepada MW bahwa kedatangan saat itu adalah untuk menangkap MW.
"Kita harus ambil tindakan segera, tapi sudah nggak bisa lagi Bapak mau gini-gini juga," kata penyidik saat berbincang dengan MW.
Saat itu, MW mencoba memberikan pembelaan. MW mengklaim menerima surat panggilan polisi untuk memberikan keterangan esok harinya.
"Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10," tutur MW.
Namun, pihak penyidik pun kembali memberi penjelasan terhadap MW. Penyidik mengatakan telah melakukan proses penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti yang akhirnya menetapkan MW sebagai tersangka.
"Jadi gini Pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Alat bukti, harusnya kalau tadi Bapak datang mungkin Bapak bisa kasih pembelaan ke polisi atau gimana," jelas penyidik.
"Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya kita ketemu lagi alat bukti yang untuk sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka," lanjut penyidik.
Tetapi, MW lagi-lagi mencoba mempertanyakan langkah penyidik. Penyidik pun tetap kembali memberikan penjelasan terkait kegiatan penangkapan yang dilakukan.
"Tanpa informasi dari saya maksudnya gitu?" ujar MW.
"Tanpa ada keterangan dari Bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang," terang penyidik.
Penyidik kemudian menunjukkan surat perintah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di lokasi kejadian.
"Juga ini surat perintah penggeledahannya Pak, dan ini juga surat perintah penyitaannya. Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti, ini anggota saya," imbuh penyidik.
Diketahui, kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) siang. Kebakaran itu menewaskan 22 orang. Korban tewas karena terjebak dan menghirup asap di dalam gedung.
(dek/dek)





