Kejagung Eksekusi Mafia Perkara Zarof Ricar ke Lapas Salemba

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa telah mengeksekusi vonis penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Sudah dieksekusi di Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Anang menyebut Zarof dieksekusi pada Senin (8/12) lalu. Zarof akan menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Sebagai informasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Jadi Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

Baca juga: Vonis 18 Tahun Bui Zarof Ricar Tak Berubah Usai Kasasi Kandas di MA

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11).

Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.




(ond/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertemuan Hangat Prabowo dengan Putin di Moskow
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Kaget, Hubungan dengan BI Dimonitor Wapres Boediono
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jokowi Bilang Ada Operasi Politik hingga Tokoh Besar di Balik Isu Ijazah, Arif Wicaksono: Kalau Asli, Tunjukkan Saja ke Publik
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Meski Dilanda Badai Cedera, Arsenal Tetap tak Terbendung di Liga Champions
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut Ditangkap
• 19 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.