jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengingatkan pemda soal batas waktu pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Sesuai surat BKN Nomor: 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, batas waktunya hanya sampai 20 Desember 2025.
BACA JUGA: Masih Adakah Seleksi PPPK dari Honorer? BKN Menjawab Tegas
"Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya," kata Prof. Zudan kepada JPNN, Kamis (11/12).
Dia mengungkapkan sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: 1.526 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Fairid Naparin Beri Pesan Penting
Itu sebabnya, BKN melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Adapun penyesuaian jadwalnya sebagai berikut:
BACA JUGA: Wahai PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Naik Status jadi Full Time, Jangan Kecewa ya
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025;
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025;
3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.
"Kami tegaskan kembali batas waktu usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup. Itu artinya usulannya ditolak," ucap Prof. Zudan.
Lebih lanjut dikatakan, bagi instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan NIP PPPK Paruh Waktu agar segera menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026.
"Kami tidak bisa menyelesaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP nya. Jadi, tolong ini diperhatikan pemda," pungkas kepala BKN. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu dari Kabid GTK
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad



