Brilio.net - Kasus pernikahan Sutarman atau Mbah Tarman dengan Sheia Arika memasuki babak baru setelah mahar cek Rp3 miliar yang digunakan dalam akad dinyatakan palsu. Mbah Tarman ditahan pada 4 Desember 2025 setelah polisi menyatakan dua alat bukti telah terpenuhi
Klarifikasi dari pihak perbankan memperlihatkan cek yang digunakan sebagai mahar tidak memenuhi standar resmi, mulai dari format, nomor seri, hingga identitas cabang yang tercetak. Penyidik menegaskan bahwa pria 73 tahun itu membuat cek palsu untuk meyakinkan, Sheila, perempuan yang ingin dinikahinya.
BACA JUGA :
Geram namanya dipakai penipu untuk kirim chat tak senonoh, begini peringatan keras Omara Esteghlal
"Iya, (ditetapkan tersangka) setelah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti. Sudah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen," ujar Kasatreskrim Polres Pacitan, Choirul Maskanan, Rabu (11/12).
Kapolres Pacitan Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan dasar hukum yang digunakan mengacu pada temuan pemalsuan dokumen. Ancaman pidananya enam tahun penjara. "Untuk pasal yang kami gunakan adalah 263 yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.
Berikut brilio.net himpun potret kakek Tarman jadi tersangka pemalsuan cek Rp3 M demi nikah dari berbagai sumber pada Kamis (11/12).
BACA JUGA :
Kakek Tarman yang nikahi gadis 24 tahun kabur bawa motor istrinya, mahar cek Rp3 Miliar rupanya palsu
1. Penetapan tersangka terhadap Mbah Tarman disampaikan Kasat Reskrim setelah penyidik memastikan alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi. Proses hukum bergerak cepat setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan.
foto: TikTok/@lensapacitan
2. Pengungkapan kasus dilakukan melalui konferensi pers di Polres Pacitan usai pemeriksaan terhadap Mbah Tarman. Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan terkait mahar cek yang sempat menghebohkan publik.
foto: TikTok/@lensapacitan
3. Pemeriksaan lanjutan menemukan banyak ketidaksesuaian pada cek yang digunakan sebagai mahar. Klarifikasi dari pihak bank memastikan dokumen itu tidak memenuhi standar resmi perbankan.
foto: TikTok/@lensapacitan
4. Motif Mbah Tarman diungkap saat pemeriksaan berlangsung. Penyidik menanyakan alasan dirinya membuat cek bernilai besar tersebut sebagai mahar.
foto: Instagram/@polres_pacitan
5. Pasal pemalsuan dokumen menjadi dasar jeratan hukum terhadap Mbah Tarman. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara sesuai ketentuan KUHP. Proses pemberkasan masih berlangsung untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
foto: Instagram/@polres_pacitan



