- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Dirut Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka utama kebakaran pada Selasa (9/12).
- Penetapan tersangka MW didasarkan pada dua alat bukti kuat dari saksi dan temuan di lokasi kejadian perkara.
- Tersangka MW dijerat pasal berlapis termasuk KUHP dan UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Suara.com - Misteri yang menyelimuti tragedi kebakaran maut di rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai tersibak. Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) perusahaan drone tersebut, yang berinisial MW (Michael Wisnu Wardhana), sebagai tersangka utama dalam insiden yang merenggut 22 nyawa pada Selasa (9/12) lalu.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa dasar. Pihak kepolisian menegaskan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat sang direktur utama. MW diamankan oleh pihak berwenang pada Rabu malam, sehari setelah insiden nahas tersebut terjadi.
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Keyakinan penyidik ini diperkuat oleh serangkaian temuan di lokasi kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi. Menurut Roby, dua alat bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi syarat penetapan tersangka terhadap MW. Bukti-bukti tersebut bersifat krusial dan saling menguatkan satu sama lain.
Secara spesifik, bukti yang menjadi pegangan polisi terdiri dari beberapa elemen penting yang ditemukan selama proses investigasi awal.
"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dengan statusnya sebagai tersangka, MW kini dihadapkan pada jerat pasal berlapis yang serius. Penyidik tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga memperkuat sangkaan dengan undang-undang lain yang relevan dengan lokasi kejadian yang merupakan tempat kerja.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka MW adalah Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Selain itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam standar keamanan di lingkungan kerja. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main.
"Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun," katanya.
Baca Juga: Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Kebakaran hebat yang melanda Ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang, meninggalkan duka mendalam dengan tewasnya 22 orang.
Dalam keterangan sebelumnya, pihak kepolisian sempat memberikan detail mengenai kondisi para korban saat ditemukan.
Seluruh jasad yang dievakuasi dari lokasi kebakaran dilaporkan dalam keadaan utuh dan tidak mengalami luka bakar yang parah, sehingga proses identifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F11%2F87cbd53a-67c1-435c-8472-28bbf0567007.jpg)
