Jakarta, VIVA – Upaya memperkuat jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja terus menjadi perhatian di tengah dinamika ekonomi nasional. Perlindungan jangka panjang, khususnya terkait jaminan pensiun, kini kembali mendapat sorotan setelah BPJS Ketenagakerjaan dan Ombudsman RI (ORI) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Di saat kebutuhan perlindungan hari tua semakin mendesak, kedua lembaga ini memprioritaskan tata kelola yang kuat agar hak peserta benar-benar terjamin.
Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem dan mencegah potensi maladministrasi, Ombudsman RI (ORI) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat sinergi pelayanan penjaminan sosial.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan layanan berjalan sesuai standar dan tidak menyisakan celah yang dapat merugikan peserta.
"Sebab sedikit saja terdapat celah malaadministrasi, maka akan berdampak buruk bagi keseluruhan layanan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Najih dalam acara penandatanganan di Jakarta, dikutip Kamis 11 Desember 2025.
Najih menegaskan bahwa nota kesepahaman ini harus menjadi landasan kerja nyata, bukan hanya dokumen formal. Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan layanan sesuai mandat undang-undang, terutama terkait pemenuhan hak atas jaminan-jaminan sosial yang menjadi kewenangan BPJS TK.
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin keberlanjutan penghasilan peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan usia pensiun sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang menetapkan kenaikan usia pensiun secara bertahap hingga 65 tahun.
"Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, namun temuan kami menunjukkan bahwa masih terdapat praktik yang tidak selaras dengan ketentuan hukum tersebut," jelas Najih.
Karena itu, program jaminan pensiun masuk sebagai salah satu objek Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ORI. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan penyelenggaraan layanan publik berjalan sesuai regulasi, prinsip keadilan, dan tata kelola yang baik.
Selain IAPS, ORI juga menyampaikan hasil kajian evaluatif terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam empat dimensi utama: kepesertaan, pembiayaan, klaim manfaat, dan pengaduan.



