Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan perintah eksekusi atas vonis penjara eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Zarof kini berstatus sebagai warga binaan selama 18 tahun karena menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara.
“Sudah dieksekusi di (Lapas) Salemba,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, hari ini.
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
“Hari Senin kemarin (eksekusi Zarof),” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.
Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi. (Can/P-1)





