Depok, ERANASIONAL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli).
Kali ini, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Pitara (Bantaran Kali Licin) dan Jalan Pramuka 2, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (10/12/2025).
Dari hasil penertiban, tim berhasil menertibkan sebanyak 59 PKL dan bangunan liar (bangli).
Kapala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menegaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan sungai, sehingga tercipta lingkungan yang tertib.
“Penertiban ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah,” jelas Dedi, kepada berita.depok.go.id, Kamis (11/12/25).
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 11.50 WIB, diawali dengan apel, imbauan secara persuasif, mengevakuasi, hingga melakukan pembongkaran bangunan.
Penertiban ini diikuti sekitar 190 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.
Adapun hasil penertiban yang dilakukan, selain melakukan pembongkaran, petugas juga mengimbau para pedagang tidak lagi membuka lapak di lokasi sekitar.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan agar kawasan ini tetap tertib,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Wawang Buang dan Kepala Seksi Trantibum, Teguh Santoso.




