Penahanan Dera dan Munif Akhirnya Ditangguhkan

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS— Permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis asal Jawa Tengah, yakni Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, akhirnya dikabulkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mulai Rabu (10/12/2025). Ke depan, proses hukum terhadap Dera dan Munif diharapkan bisa dihentikan.

Kabar mengenai penangguhan penahanan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena. Andika menyebut, penangguhan penahanan yang diajukan pada Rabu (10/11/2025) pagi itu dikabulkan setelah pihaknya gelar perkara pada Rabu sore.

”Untuk permohonan penangguhan penahanannya dari keluarga (Dera dan Munif) sendiri. Itu yang kami kaji dan kami pelajari sehingga kemarin kami melaksanakan gelar perkara untuk penangguhan tersebut. Sudah kami kaji bahwa penahanan untuk Dera dan Munif kami tangguhkan,” kata Andika, Kamis (11/12/2025) malam.

Baca JugaRatusan Tokoh Nasional, Akademisi, hingga Mahasiswa Jadi Penjamin Dera dan Munif

Andika menyebut, ada sejumlah faktor yang dipertimbangkan polisi hingga akhirnya mengabulkan permohonan keluarga Dera dan Munif. Salah satunya adalah Dera dan Munif dinilai kooperatif. Selain itu, polisi menyebut mempertimbangkan alasan kemanusiaan, yakni karena Dera dan Munif berencana menggelar pernikahan pada Kamis.

Menurut Andika, proses hukum yang menjerat Dera dan Munif tetap akan berjalan meski keduanya sudah tidak lagi ditahan. Sebelumnya, pasangan aktivis itu ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya disebut Andika melakukan tindakan penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi di Kota Semarang pada 29 Agustus 2025. Dera dan Munif ditangkap di sebuah indekos pada Kamis (27/11/2025) pagi, kemudian ditahan sejak saat itu.

Ketika ditangkap, Dera yang merupakan staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng itu, baru saja pulang dari Jakarta mendampingi sejumlah warga dari Kendal dan Jepara melaporkan kriminalisasi terhadap petani kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Selama ini, Dera dan Munif yang merupakan koordinator Aksi Kamisan Semarang itu vokal menyuarakan kritik terhadap pemerintah maupun aparat. Penangkapan hingga penahanan terhadap keduanya pun dikritik berbagai pihak.

Pada Jumat (5/12/2025) lebih dari 200 orang yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional, tokoh lintas agama, akademisi, dan mahasiswa mengajukan penangguhan penahanan bagi Dera dan Munif.

Mereka yang turut menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu adalah dua putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yakni Alissa Wahid dan Inayah Wahid, Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jateng Ubaidullah Sodaqoh, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, dan lain-lain.

Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setyawan Budy, menjadi salah satu orang yang turut menyerahkan langsung permohonan penangguhan penahanan Dera dan Munif. Menurut Setyawan, sejumlah tokoh lintas agama di Semarang menilai Dera dan Munif tidak layak ditahan.

”Kami menyoroti ada beberapa kejanggalan, terutama terkait proses hukum, di mana Munif dan Dera ini, kan, sebelumnya tidak pernah dipanggil, baik sebagai terlapor maupun saksi. Jadi, mereka tahu-tahu ditangkap, lalu diberi tahu bahwa penetapan tersangka terhadap mereka sudah dilakukan beberapa hari sebelum penangkapan. Menurut kami, ini aneh,” kata Setyawan.

Baca JugaDituduh Sebarkan Konten Penghasutan, Dua Aktivis Lingkungan Jateng Jadi Tersangka

Naufal Sebastian, aktivis hak asasi manusia di Semarang sekaligus sahabat Dera dan Munif bersyukur karena penahanan terhadap kedua aktivis itu akhirnya ditangguhkan. Pada Kamis pagi, pasangan aktivis itu disebut Naufal melangsungkan pernikahan di kampung halaman Dera di Madiun, Jawa Timur.

Naufal berharap, ke depan, proses hukum terhadap Dera dan Munif bisa dihentikan. “Karena tindakan Dera dan Munif itu kan bentuk kebebasan berekspresi, menuangkan pendapatnya. Kepolisian tidak perlu represif lah, menangkap orang-orang yang ikut demonstrasi,” ujar Naufal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hakordia 2025, MA Tegaskan Komitmen Membangun Budaya Integritas di Lingkungan Peradilan | MA NEWS
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Mendagri Tito Puji Kinerja Damkar: Kepuasan Publik Capai 90 Persen
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Hal yang Dilakukan Pasangan Sehat saat Bertengkar
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ratusan KK Korban Banjir di Nagan Raya Masih Mengungsi di Hutan
• 3 menit lalurepublika.co.id
thumb
Kawasaki Kejutkan Pasar: Z1100 dan Z900RS MY2026 Hadir dengan Inovasi Besar, Ini Review Lengkapnya
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.