OJK Proses Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) msaat ini sedang memproses dua calon lembaga bursa aset keuangan digital atau aset kripto, dua lembaga calon lembaga kliring, dan dua calon lembaga tempat penyimpanan aset keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) merangkap anggota dewan komisioner OJK Hasan Fauzi mengatakan, saat ini calon lembaga yersebut sedang melakukan proses perizinan di OJK.

Baca: Jelang Akhir Tahun Multifinance Makin Loyo, Pinjol Makin Kencang

"Saat ini tentu masing-masing sedang menjalani tahapan perizinan yang kami lakukan secara bertahap," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/12).

Hasan menjabarkan, tahapan tersebut meliputi pemeriksaan atas pemenuhan setiap dokumen dan juga pemeriksaan pemenuhan atas seluruh persyaratan yang dikenakan kepada pemenuhan perizinan dimaksud, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan OJK yang terkait.

"Bahkan hingga kami juga melakukan pemeriksaan dan kewajiban untuk mengikuti proses uji penilaian kemampuan dan kepatutan atau PKK bagi para calon pengurus, komisaris, direksi dan juga pemegang saham pengendalinya," imbuhnya.

Hasan memastikan, proses perizinan ini akan dilakukan secara teliti, hati-hati dan terukur agar saat lembaga tersebut beroperasi dapat berperan penting dalam ekosistem aset keuangan digital aset kripto nasional.

"Jika nanti telah memperoleh izin akan memiliki tata kelola yang kuat memiliki manajemen risiko yang memadai serta tentu memiliki kapasitas kemampuan operasional yang selaras dengan prinsip pelindungan konsumen dan menjaga integritas pasar ke depannya," ungkapnya.

Selain itu, Hasan juga memastikan seluruh aspek kelembagaan memiliki kesiapan sistem dan OJK juga memiliki kesiapan dalam melakukan pengawasan. Sehingga, kegiatan tersebut dapat berjalan dalam mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto Indonesia secara berkelanjutan.



(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Sanksi Bank Persulit Penyandang Disabilitas Buka Rekening

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Legislator Golkar Desak Kementerian PKP Percepat Pemulihan Perumahan Korban Bencana Sumatera
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Ditjen Bea Cukai Buka Opsi Salurkan Pakaian Sitaan untuk Korban Bencana di Sumatra
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
UNUSA Kirim Tenaga Kesehatan ke Daerah Terdampak Banjir
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Selain 91S, BMKG Deteksi Lagi Bibit Siklon Tropis 93S di Samudra Hindia, Ini Wilayah yang Terdampak
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenpar berupaya tarik wisatawan Singapura ke Bali utara dan barat
• 59 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.