Klaim Asuransi Imbas Bencana Sumatera Diperkirakan Capai Rp 967 Miliar

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi mempercepat dan mempermudah proses pembayaran klaim di sejumlah wilayah yang terdampak bencana Sumatera. OJK meminta industri asuransi segera mendata kerugian yang ditanggung, baik untuk asuransi umum maupun jiwa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mencatat berdasarkan pendataan dari 39 perusahaan asuransi, potensi klaim akibat kerusakan properti mencapai sekitar Rp 492,53 miliar, kerusakan kendaraan dan motor sekitar Rp 74,50 miliar.

“Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk asuransi barang milik negara pada daerah terdampak yang nilainya dipikirkan mencapai Rp 400 miliar,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB November 2025, Kamis (11/12).

Ogi menjelaskan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi yang diterapkan perbankan dan lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak, kualitas kredit atau pembiayaan akan tetap dipertahankan. Sehingga klaim terhadap perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung muncul.

“Namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan untuk menyiapkan percadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan,” ujar Ogi.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun.

“Bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025 demi menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan,” ungkap Ogi.

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.192 Triliun per Oktober 2025

OJK mencatat kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap terjaga, didukung oleh tingkat solvabilitas agregat yang masih berada pada level solid hingga Oktober 2025.

Ogi Prastomiyono mengungkapkan aset industri asuransi mencapai Rp 1.192,11 triliun atau tumbuh 5,16 persen secara tahunan per Oktober 2025.

“Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp 970,98 triliun atau mencatat pertumbuhan 6,23 persen year on year (yoy),” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB November 2025, Kamis (11/12).

Ogi menyatakan, kinerja asuransi komersial dari sisi akumulasi pendapatan premi sepanjang Januari hingga Oktober 2025 dilaporkan mencapai Rp 272,78 triliun atau tumbuh 0,42 persen secara tahunan.

Angka tersebut terdiri atas premi asuransi jiwa yang mengalami kontraksi 1,11 persen yoy dengan nilai Rp 148,86 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,33 persen yoy dengan nilai Rp 123,92 triliun.

Kemudian, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi tercatat memiliki tingkat permodalan yang sangat kuat, dengan risk-based capital (RBC) masing-masing mencapai 478,85 persen dan 331,96 persen, jauh melampaui ambang batas minimum 120 persen.

Sementara itu, pada segmen asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tercatat total aset mencapai Rp 221,13 triliun atau meningkat 0,72 persen secara tahunan.

Selain itu, Ogi memaparkan total aset industri dana pensiun per Oktober 2025 tumbuh 9,82 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 1.647,49 triliun.

“Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 400,44 triliun,” jelas Ogi.

Sementara program pensiun wajib mencatat total aset Rp 1.247,05 triliun atau meningkat 11,28 persen secara tahunan. “Pada perusahaan penjaminan, per Oktober 2025, nilai aset tercatat tumbuh 3,17 persen year-on-year menjadi Rp 48,02 triliun,” tutur Ogi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya juga menerapkan perpanjangan pelaporan bagi industri perbankan di wilayah terdampak bencana.

Untuk bank umum, pelaporan periode data November 2025 yang seharusnya disampaikan pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, dan pelaporan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.

Sementara itu, untuk BPR dan BPRS, pelaporan bulanan November 2025 yang awalnya jatuh pada 10 Desember 2025 diperpanjang hingga 24 Desember 2025.

“Untuk laporan rencana bisnis yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025,” tutur Dian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viva resmi luncurkan retinol serum dengan formula gentle bagi kulit
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Cetak Kinerja Fantastis, Bos Bank Mandiri Raih Penghargaan Ini
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kulit Mulus Tanpa Drama: Tren Regenerative Therapy yang Sedang Naik Daun
• 17 jam laludewiku.com
thumb
Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.