Polisi Ungkap 2 Alat Bukti Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Dirut Terra Drone

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Tim penyelamat membawa kantong jenazah berisi korban kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial M.

Diketahui, M ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025).

Roby mengatakan pihak kepolisian awalnya memanggil M sebagai saksi. Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. 

"Jadi, berdasarkan dua alat bukti yang kita temui, antara lain hasil pemeriksaan saksi, kemudian dokumen-dokumen, termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), visum, dan dokumen-dokumen lain yang tidak saya sebutkan demi kepentingan penyidikan," kata Roby kepada Kompas TV dalam program Kompas Petang, Kamis (11/12/2025). 

Roby pun mengonfirmasi pihaknya juga sudah mengamankan tersangka M. Dia dijerat Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap sengaja atau lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran dan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Update Kebakaran Terra Drone Sebabkan 22 Tewas: Polisi Tetapkan Dirut Perusahaan sebagai Tersangka

"Jadi, perbuatan tersangka ini bisa kami asumsikan yang pertama, karena yang bersangkutan sebagai dirut atau pimpinan dari perusahaan itu memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana prasarana keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana (diatur) di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970," ucap Roby. 

Selain itu, ia menambahkan tersangka M dinilai dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak mematuhi izin bangunan.

"Yang seharusnya (bangunan) digunakan untuk kantor, namun juga digunakan untuk penyimpanan atau gudang barang-barang yang memiliki kandungan risiko kerawanan tinggi," tuturnya. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polres jakpus
  • tersangka
  • dirut terra drone
  • dirut terra drone tersangka
  • kebakaran
  • kebakaran gedung terra drone
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tren Baru Parenting! Produk Bayi Jadi Ekspresi Gaya Hidup?
• 7 jam laluherstory.co.id
thumb
Menko AHY Tinjau Kerusakan Parah Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Sita Uang hingga Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Ungkap Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93S di Perairan NTB, Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem di Jatim hingga Bali
• 24 menit lalutvonenews.com
thumb
Video: Banjir dan Longsor Mengancam RI, Pengusaha Dorong Properti Hijau
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.