JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial M.
Diketahui, M ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025).
Roby mengatakan pihak kepolisian awalnya memanggil M sebagai saksi. Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti.
"Jadi, berdasarkan dua alat bukti yang kita temui, antara lain hasil pemeriksaan saksi, kemudian dokumen-dokumen, termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), visum, dan dokumen-dokumen lain yang tidak saya sebutkan demi kepentingan penyidikan," kata Roby kepada Kompas TV dalam program Kompas Petang, Kamis (11/12/2025).
Roby pun mengonfirmasi pihaknya juga sudah mengamankan tersangka M. Dia dijerat Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap sengaja atau lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran dan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Update Kebakaran Terra Drone Sebabkan 22 Tewas: Polisi Tetapkan Dirut Perusahaan sebagai Tersangka
"Jadi, perbuatan tersangka ini bisa kami asumsikan yang pertama, karena yang bersangkutan sebagai dirut atau pimpinan dari perusahaan itu memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana prasarana keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana (diatur) di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970," ucap Roby.
Selain itu, ia menambahkan tersangka M dinilai dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak mematuhi izin bangunan.
"Yang seharusnya (bangunan) digunakan untuk kantor, namun juga digunakan untuk penyimpanan atau gudang barang-barang yang memiliki kandungan risiko kerawanan tinggi," tuturnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polres jakpus
- tersangka
- dirut terra drone
- dirut terra drone tersangka
- kebakaran
- kebakaran gedung terra drone



