TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan skema korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga meminta imbalan antara 15 hingga 20 persen dari nilai setiap proyek kepada pihak rekanan yang ingin memenangkan paket pekerjaan.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut adalah PT Elkaka Mandiri (PT EM). Perusahaan itu mengerjakan tiga paket pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai total mencapai Rp3,15 miliar.
Menurut Mungki, proses pengondisian dilakukan melalui Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang juga memiliki kedekatan dengan Ardito. Anton disebut turut mengatur agar PT EM menjadi pemenang dalam pengadaan alat kesehatan.
“Anton berkoordinasi dengan berbagai pihak di Dinas Kesehatan untuk memastikan PT EM memperoleh paket pekerjaan tersebut,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan oleh Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), melalui perantara.
Untuk perbuatan yang diduga dilakukan, AW, ANW, RHS, dan RNP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, maupun Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara MLS, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews




