Polisi meningkatkan status kasus mobil MBG yang menabrak siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Pagi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan kata lain, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan update untuk kejadian tadi pagi. Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (11/12).
Erick menambahkan, polisi mendalami kemungkinan untuk mengenakan Pasal 360 KUHP terhadap sopir mobil MBG yakni Adi Irawan (34). Adapun sebelum meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan, polisi telah memintai keterangan dari 10 saksi dari pihak sekolah hingga warga di sekitar sekolah.
"Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Erick juga menyampaikan data terkini kondisi korban yang ditabrak. Menurut dia, total masih ada 12 korban yang masih menjalani perawatan di RS Cilincing dan RSUD Koja. Sementara itu, 10 korban sudah pulang ke rumahnya masing-masing usai sempat dirawat.
"Kami sedang menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak," ujar dia.




