Lampung Geh, Lampung Tengah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 193 juta dan 850 gram logam mulia dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto mengatakan barang bukti itu berasal dari rumah Ardito Wijaya dan Ranu Haru.
"KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp58 juta, logam mulia seberat 850 gram dari kediaman RNP (Ranu Haru Prasetyo)," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2025.
Kelima tersangka itu yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ranu Hari Prasetyo adik Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
Kemudian, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Dalam kasus ini, Ardito menerima aliran uang free proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah mencapai Rp 5,75 milliar. (Yul/Lua)





