GenPI.co - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan OTT terhadap 5 orang pada 10 Desember 2025.
“KPK telah melakukan expose (gelar perkara) dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata dia, Kamis (11/12).
Budi menjelaskan kasus OTT terkait Ardito Wijaya adalah proyek pengadaan di Lampung Tengah.
Dia mengungkapkan KPK sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan tersebut, aparat penegak hukum harus menetapkan status para pihak yang ditangkap, yakni tersangka atau bukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Ardito Wijaya pada Rabu (10/12).
"Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan," tutur dia.
OTT ini menjadi penangkapan yang kedelapan oleh KPK pada 2025.
KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan pada Maret 2025.(ant)
Video seru hari ini:




