JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes Pol Erick Frendriz mengungkap perkembangan kondisi korban insiden mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menabrak siswa dan guru sekolah dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa itu terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Kamis pagi dan melukai 22 orang.
"Korban saat ini yang dirawat di Rumah Sakit Cilincing ada 3 orang. Kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah Koja ada 9 orang. Adapun sampai saat ini total yang dirawat atau yang mendapat perawatan 22 orang. 10 orang sudah rawat jalan," katannya, Kamis malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Erick juga mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan dan pada malam ini. Untuk status, sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Metro Jakut: Kasus Mobil SPPG Tabrak Siswa SD Naik ke Penyidikan
Erick mengatakan polisi mengenakan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan orang luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, Erick menyatakan saat ini sopir mobil masih diperiksa sebagai saksi dan belum ada tersangka.
"Ya, masih kami periksa mendalam karena tentunya masih saksi. Apabila nanti, besok, alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- korban mobil sppg
- korban mobil sppg tabrak siswa
- mobil sppg tabrak siswa
- kapolres metro jakut
- korban mobil sppg tabrak siswa SD
- SDN 01 Kalibaru





