Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang mata elang (Matel) jadi korban pengeroyokan di di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Bahkan salah satu matel tersebut tewas di tempat usai menghentikan salah satu pemotor.
- Istimewa
Lalu apa itu matel? apa bedanya dengan debt collector?
Mata Elang adalah istilah yang umum dipakai di Indonesia untuk sekelompok penagih utang khusus yang bekerja mengejar kendaraan bermotor kredit yang cicilannya macet.
Mereka kerap mengambil motor/mobil secara langsung di jalanan atau di tempat umum.
Matel biasanya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing atau ditunjuk oleh agen penagihan (outsourcing) untuk menemukan kendaraan debitur yang menunggak.
Cara kerjanya adalah mengintai kendaraan di jalan (termasuk mencocokkan nomor polisi yang terekam dalam data debitur) dan kemudian mengejar/menahan kendaraan jika sesuai target.
Profesi ini memang ada dan kegiatan operasionalnya sudah dibuat peraturan dan dasar hukumnya di Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Dalam SE itu, dijelaskan ketentuan prosedur penagihan utang yang bisa dilakukan oleh debt collector atau DC:
1. DC boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia, biasanya lebih dari 6 bulan.
2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank.
3. DC harus mengikuti pelatihan.
4. Identitas DC harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Debt collector yang resmi dipekerjakan oleh perbankan wajib melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur penagihan yang tercantum dalam Pasal 191 Peraturan (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Namun tidak sedikit pula dari mereka yang mempekerjakan pihak ketiga yang sering disebut dengan “mata elang” untuk membantu mereka menemukan nasabah. (muu)



