Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terindikasi Sebabkan Banjir Sumatra Utara, Ini Daftarnya

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) melanjutkan penindakan terhadap entitas usaha yang terindikasi melanggar pidana kehutanan dan berkontribusi pada banjir di Sumatra.

Terbaru, Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Tiga perusahaan ini adalah pemegang hak atas tanah (PHAT) dan masing-masing berinisial JAS, AR, dan RHS.

Selain itu, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi operasional PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (SNP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).

“Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu empat korporasi yakni PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE dan 7 PHAT yakni JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam siaran pers, Jumat (11/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Berdasarkan hasil pendalaman, terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran atas aturan ini terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Baca Juga

  • Trase Earth Ungkap Keterkaitan Royal Golden Eagle dan Grup Sinar Mas dalam Deforestasi HTI
  • Bencana Alam Sumatra, Ini Tanggapan Fitra Terkait Alih Fungsi Lahan
  • Jejak Deforestasi dalam 4 Dekade, Bibit Kerusakan Ekologis di Balik Geliat Ekonomi RI

Berdasarkan perkembangan terbaru, di lokasi PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan pemanenan ilegal atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan. Barang bukti ini mencakup lebih dari 60 batang kayu bulat, lebih dari 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat excavator PC 200, satu unit bulldozer dalam keadaan rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam dan satu unit mesin bor.

Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan melakukan pendalaman mengenai keterkaitan temuan barang bukti ini dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM yang tidak disertai dokumen sah (SKSHH-KB). 

Guna memperkuat pendalaman, Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.

“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa. Di samping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan, juga mengorbankan keselamatan rakyat,” kata Raja Juli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir sebagai bagian dari kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," kata Dwi Januanto.

Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkum Kehutanan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.

Sampai 10 Desember 2025, enam subjek hukum telah hadir di pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan, yaitu tiga korporasi (PT AR, PT MST dan PBPH PT TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS). Sedangkan korporasi lain yakni PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Jaksel Terbitkan 151 Ribu Paspor Sepanjang 2025, Deportasi 172 WNA Pelanggar Aturan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
[FULL] Respons Stafsus Gubernur Jakarta & Ahli Hukum soal Sopir Pengganti Bawa MBG Tabrak Siswa
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Mobil Paling Rumit yang Pernah Dibuat: Teknologi dan Mekaniknya Bikin Insinyur Pusing
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun, Pihak Reza Gladys Singgung Soal Terbukti Lakukan Pemerasan
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Gerbong Khusus Perempuan di KRL: Solusi Aman di Perjalanan Atau Cuma Bikin Ribut?
• 15 jam laludewiku.com
Berhasil disimpan.