GRESIK (Realita) - Seorang pemuda berinisial YH (20) ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi, yakni ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai ± 9,116 gram sabu.
Baca juga: Konflik Fee Provider dan Menjamurnya Tiang Wifi, Warga Mengaku Diusir Hendak Ikut Rapat
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.
Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Masyarakat Melirang Gresik, Tolak Rencana Pembongkaran Makam Keramat oleh PT. BIP
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.
Baca juga: Bupati Gresik Jawab Tuntutan Ratusan Buruh yang Datangi Kantornya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.
Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi





