jpnn.com - PASAMAN BARAT – Ternyata masih ada pemerintah daerah (pemda) yang baru mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Kamis 11 Desember 2025.
Pemda dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Shulhi Bilang Meski Tidak Diangkat PPPK, Hasil Akhir Setara, Apa Maksudnya?
Bupati Pasaman Barat Yulianto mengatakan pengajuan terbaru ini dilakukan setelah usulan sebelumnya tidak terverifikasi di aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat ketidaklengkapan dokumen administrasi.
Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan langkah maksimal agar tenaga honorer dapat diakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Jumlah PPPK & Paruh Waktu Sudah Melampaui PNS, Ini Datanya
"Berkat perjuangan dan doa bersama kita bersyukur pengusulan kembali bisa dilakukan. Mudah-mudahan usulan PPPK paruh waktu Pasaman Barat diakomodasi oleh KemenPANRB,” harapnya di Simpang Empat, Kamis,
Dia menyebutkan Pemkab Pasaman Barat melalui bupati dan wakil bupati M.Ihpan elah melakukan berbagai upaya, termasuk mengirimkan surat resmi, melakukan kunjungan langsung ke KemenPANRB sebanyak tiga kali, membangun komunikasi dengan anggota DPR RI Mardani Ali Sera dan Andre Rosiade untuk memperkuat dukungan terhadap usulan tersebut.
BACA JUGA: Ingat ya, Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai SPMT
Atas perjuangan itu maka Kamis, (11/12) Pemkab Pasaman Barat resmi mengusulkan sebanyak 2.695 tenaga honorer melalui portal usulan PPPK paruh waktu yang dibuka KemenPAN selama 90 menit.
Usulan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut telah diverifikasi secara daring oleh KemenPANRB dan saat ini menunggu persetujuan menteri untuk tahap berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pasaman Barat Agusli menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga proses penetapan NIP oleh BKN.
“Kami akan bekerja semaksimal mungkin. Mohon doa dari semua pihak agar honorer kita (Pemkab Pasaman Barat) dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun ini,” katanya.
Kepala BKN: Pemda Jangan Menunda-nunda LagiBelum ada penjelasan dari BKN, apakah usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang baru diajukan pada 11 Desember 2025 itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Namun, sebelumnya Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengingatkan pemda soal batas waktu pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Sesuai surat BKN Nomor: 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, batas waktunya hanya sampai 20 Desember 2025.
"Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya," kata Prof Zudan kepada JPNN.com, Kamis (11/12).
Dia mengungkapkan sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Itu sebabnya, BKN melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yakni sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025;
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025;
3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.
"Kami tegaskan kembali batas waktu usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup. Itu artinya usulannya ditolak," ucap Prof. Zudan.
Lebih lanjut dikatakan, bagi instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan NIP PPPK Paruh Waktu agar segera menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026. (antara/esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



