Lampung Geh, Jakarta - Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto mengatakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) meminta Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS) untuk memenangkan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangannya dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lampung Tengah.
Hal tersebut dijelaskan Mungky saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/15).
"Pada Februari–Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan Saudara RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog," kata Mungky.
Lanjut Mungky, Ardito menekankan agar proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya atau tim pemenangannya pada Pilkada Lampung Tengah 2024 lalu.
"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030," jelasnya.
Selai itu, Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15%–20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Bahkan, aliran uang yang diterima sampai November 2025 mencapai Rp 3,75 Miliar. (Ansa/Lua)




