Jakarta, VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengakui banyak masalah internal yang terjadi di dalam PBNU.
"Ada banyak masalah, kita akui ada banyak masalah. Mari kita selesaikan masalah-masalah (bersama)," ucap Gus Yahya kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
Gus Yahya berpandangan, masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan jika semua pihak berada dalam satu pandangan yang sama.
Dia pun mendorong agar berbagai masalah di dalam internal PBNU dapat diselesaikan melalui muktamar.
"Yang belum bisa kita selesaikan sampai Muktamar, selesaikan di Muktamar saja. Kita selesaikan pada saat itu saja. Ini bukan soal yang lain-lain, masalah pasti ada, tapi kita selesaikan. Bisa, bisa kita selesaikan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan tidak ada solusi lain untuk menyelesaikan masalah selain melalui muktamar.
"Bahwa enggak ada jalan keluar selain bersama-sama. Mari bermuktamar bersama. Supaya selesai muktamar, selesai semua. Sudah enggak ada lagi masalah. Nah proses kesananya mari kita jalankan bersama-sama," jelas Gus Yahya.
Tolak Mundur dari Ketum PBNU
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Sebelumnya diberitakan, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tengah polemik pemakzulan.
Dia bahkan mengaku siap menempuh jalur hukum jika jalur musyawarah terkait jabatan Ketum PBNU ini tetap ditolak.
"Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya. Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025.
Gus Yahya menjelaskan, dalam AD/ART dan peraturan di PBNU, jabatan Ketum hanya bisa digantikan melalui muktamar.
Dia pun menegaskan hasil Rapat Harian Syuriyah mengenai jabatannya saat ini tidak dapat diterima dan batal demi hukum karena di luar kewenangan dari Rapat Harian Syuriyah itu sendiri.





