GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani harus mendekam di penjara dalam waktu yang lebih lama.
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman untuk Nikita Mirzani.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dalam sidang pada Selasa (9/12).
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Sri Andini.
Majelis hakim menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar UU ITE.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut Nikita Mirzani bersalah atas pasal UU ITE.
Sri Andini menjelaskan Nikita Mirzani sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Selain itu, Sri Andini juga menyebut Nikita Mirzani melakukan pengancaman pencemaran atau membuka rahasia.
“Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," jelas Sri Andini.
Sri Andini juga menyebut Nikita Mirzani turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.
Selain dipenjara lebih lama, wanita cantik tersebut juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5280079/original/051085400_1752208518-WhatsApp_Image_2025-07-10_at_19.40.33.jpeg)

