GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono merespons munculnya gerakan Patungan Beli Hutan yang beredar di media sosial.
Riyono mengatakan gerakan tersebut menjadi sindiran terhadap buruknya tata kelola hutan yang menyebabkan bencana di Sumatra.
“Aki beli hutan ini sebenarnya menjadi warning terhadap para pejabat untuk menjaga hutan secara sungguh-sungguh,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (12/12).
Politikus PKS itu menilai terjadinya kerusakan hutan karena tata kelola yang buruk itu telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan.
Kemudian juga menyebabkan lebih dari 900 orang meninggal dunia dan masih ada 300-an orang yang hilang pada bencana di Sumatra.
“Kerusakannya sudah sangat parah. Lahan hutan seperti lapangan sepak bola yang bisa dipermainkan siapa saja,” tuturnya.
Wakil rakyat dari Dapil VII Jawa Tengah itu menyampaikan gerakan Patungan Beli Hutan itu juga sudah ada aturannya di tingkat menteri.
Dia menjelaskan aturan membeli rimba di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan.
Kemudian PP Nomor 24 Tahun 2010 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara dalam Bidang Kehutanan.
Selanjutnya di Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan.
“Aturan itu terkait pedoman penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan. Proses pembeliannya tidak mudah,” ucapnya. (ast/jpnn)
Tonton Video viral berikut:



