Asosiasi Perbankan Minta Pemerintah Kaji Ulang Revisi Aturan DHE SDA

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah untuk mengkaji kembali rencana revisi aturan devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam (DHE SDA) yang ditempatkan di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebab, hal ini bisa berdampak ke perbankan swasta nasional.

Ketentuan penempatan 100 persen DHE SDA di Himbara tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA.

“Jadi, kajian ini sudah, sedang dilakukan finalisasi. Tetapi pada intinya asosiasi atas nama perbankan, baik Perbina maupun juga Perbanas, kami ingin minta untuk dikaji ulang,” kata Wakil Ketua Umum Perbanas, Lani Darmawan dalam media briefing CIMB Niaga di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat pada Kamis (11/12).

Rencananya, dalam revisi aturan DHE SDA konversi ke rupiah akan dibatasi, yakni hanya 50 persen dari DHE SDA yang ditempatkan dan boleh dikonversi ke rupiah. Namun, ketentuan ini berbeda dengan konversi tanpa underlying. Untuk itu, Lani menyarankan agar sebaiknya hal tersebut diatur saja dan ditetapkan mekanisme pelaporannya.

Lani menjelaskan, dampak revisi aturan DHE SDA adalah pasokan valas yang dapat berkurang ke perbankan swasta nasional. Meskipun, saat ini likuiditas valas di perbankan swasta nasional dinilai masih terkendali.

"Walaupun LDR (Loan to Deposit Ratio) valas sangat rendah, di angka 70-an persen. Jadi LDR kita yang 83-an persen itu adalah mix ya, antara valas dan non-valas," jelasnya.

Selain itu, aturan DHE dinilai bisa memengaruhi strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam denominasi valas ke depan. "Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini, kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah," tambahnya.

Lani menambahkan, keputusan bank untuk menambah dana valas bergantung pada permintaan kredit serta perbandingan biaya dana (cost of fund) antara valas dan rupiah. Bila permintaan kredit valas rendah dan biaya hampir sama, bank lebih cenderung mengarahkan penghimpunan dana ke rupiah.

“Saya rasa kami mengerti tujuan dari pemerintah untuk ini, yaitu untuk bisa mengontrol lalu lintas dari dana hasil ekspor, ya, yaitu valas. Jangan sampai di-convert kemudian dilempar kembali ke luar. Ya mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun pelaporannya seperti apa,” kata Lani yang juga Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai selama ini DHE yang masuk dalam bentuk dolar terlebih dahulu ditukar ke rupiah, kemudian dipindahkan ke bank-bank kecil dan kembali dikonversi menjadi dolar untuk dibawa ke luar negeri. Dia pun menilai pola tersebut tidak efektif.

Purbaya menjelaskan, tujuan utamanya adalah memastikan DHE benar-benar efektif dan dapat menambah pasokan dolar di dalam negeri, mengingat kebijakan sebelumnya dinilai hampir gagal.

Waktu penerapan aturan tersebut akan berlaku setelah regulasinya diterbitkan. Harapannya, aturan itu dapat keluar dalam waktu dekat.

“Saya sih harapkan begitu keluar. Sekarang sampai minggu depan harusnya sudah keluar, sudah hampir siap. Tinggal dirapikan saja,” tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Migran Corner di UMBY Resmi Diluncurkan sebagai Gerakan Baru Perlindungan PMI
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Jon Bon Jovi Ungkap Kontrak Musik Pertamanya, Cuma Dibayar Segini...
• 19 jam laluinsertlive.com
thumb
SDN Kalibaru Jakarta Utara Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Imbas Mobil Pembawa MBG Tabrak Siswa dan Guru, Berlaku Sementara Waktu
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Menko AHY Tinjau Kerusakan Parah Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Pusat Bermain Keluarga Terbesar di Pulau Jawa Hadir di Bogor
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.