Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Kini Bisa Tugas di 17 Kementerian dan Lembaga

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif yang dapat mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara. Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

Baca Juga :
Breaking News! Kapolri Ungkap Sudah Ada Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumut

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

 

Baca Juga :
Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah, Kapolri Dorong Perbaikan Akses hingga Distribusi Bantuan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Temukan Pelanggaran Pidana di Sumut, Kapolri Klaim Sudah Kantongi Tersangka
• 15 jam lalufajar.co.id
thumb
Seusai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah dan Empat Tersangka Lain
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Catatan OJK Soal Kaburnya Dana Investor Asing dari Pasar Obligasi RI
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Austria sahkan larangan jilbab bagi siswi di bawah 14 tahun
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Gibran Minta Maaf usai Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru SD
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.