JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (11/12/2025).
Aset itu disita terkait mantan bos Sritex yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
"Benar, hari kemarin sudah dilakukan penyitaan dan pemasangan plang di hotel tersebut oleh penyidik bersama JPU dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Kubu Nadiem Sentil Kejagung soal Kerugian Kasus Chromebook Bertambah
"Ini upaya kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum selain proses pemidanaan terhadap terdakwa, juga pemulihan aset untuk kerugian negara dalam kasus TPPU terkait penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Sritex," tambah dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kejaksaan Agung, Iwan Kurniawan Lukminto, Hotel Ayaka Suites, TPPU Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Kasus TPPU Kredit Sritex&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8xMDMzNDM1MS9rZWphZ3VuZy1zaXRhLWhvdGVsLWF5YWthLXN1aXRlcy10ZXJrYWl0LWthc3VzLXRwcHUta3JlZGl0LXNyaXRleA==&q=Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Kredit Sritex§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menurut Anang, penyitaan dilakukan oleh tim Penyidik dan Penuntut Umum Jampidsus bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA), serta disaksikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Jampidsus.
Anang mengatakan, tahapan penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administratif hotel, pemasangan plang penyitaan, pendataan, dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik menduga aset tersebut terkait langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tersangka IKL.
IKL disangka melakukan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi pemberian kredit pada tiga bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Baca juga: Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
Kejagung menyatakan tindakan penyitaan diperlukan untuk menjamin proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Barang bukti juga diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola sesuai peraturan, mempertimbangkan nilai ekonomis hotel dan biaya perawatannya yang tinggi.
“Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," tegas Anang.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap kasus TPPU kredit Sritex masih terus berlanjut.




