Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan terkait TPPU dari kasus korupsi kredit PT Sritex.
  • Penyitaan dilakukan karena aset hotel terindikasi kuat berhubungan dengan tindak pidana asal yang dilakukan tersangka IKL.
  • Pengelolaan hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung guna menjaga nilai ekonomis aset sitaan.

Suara.com - Upaya pengembalian kerugian negara akibat skandal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex terus dikebut. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita sebuah properti bernilai ekonomis tinggi, yakni Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan.

Penyitaan ini terkait erat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan aparat dalam mengejar aset para tersangka.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” ujar Anang di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Terindikasi Hasil Kejahatan

Penyitaan hotel tersebut tidak dilakukan sembarangan. Anang menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengantongi surat perintah penyidikan dan penyitaan yang sah.

Berdasarkan penelusuran penyidik, aset properti tersebut memiliki jejak yang berkaitan dengan tindak pidana asal.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” tegas Anang.

Oleh karena itu, penguasaan aset ini dinilai krusial untuk menjamin pembuktian di persidangan sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Digelandang Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK

Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Proses eksekusi penyitaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik dan administratif, pemasangan plang sita di titik strategis, hingga pendataan aset.

Seluruh proses ini turut disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menariknya, agar nilai ekonomi hotel tidak merosot selama proses hukum berjalan, pengelolaannya kini dialihkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” jelas Anang.

Langkah ini menegaskan komitmen Korps Adhyaksa yang tidak hanya berfokus memenjarakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan asset recovery atau pemulihan kerugian negara secara paralel.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Utara Jepang, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Bursa Karbon Catat Volume Transaksi 1,62 Juta Ton CO₂eq, Nilainya Capai Rp79,5 Miliar
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Kuningan City Rilis Prototype CS AI Robot Pertama di Pusat Perbelanjaan Indonesia
• 12 menit lalumedcom.id
thumb
Polisi Ungkap 2 Bukti Jerat Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.