Polisi Akan Jerat Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa dan Guru dengan Pasal 360 KUHP

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan pasal 360 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian.

Melansir Antara, pasal 360 KUHP dikenakan karena yang bersangkutan menyebabkan luka berat atau luka lainnya dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Meski demikian, status sopir inisial AI itu, pada Kamis (11/12/2025) malam, masih sebagai saksi.

“Malam ini status sopir berusia AI masih berstatus saksi yang diperiksa oleh penyidik. Status kasus ini sudah naik ke penyidikan,”kata Kombes Pol Erick Frendriz Kapolres Metro Jakarta Utara.

Hingga kini, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi dan keterangan terlapor. “Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkaranya untuk menetapkan tersangka,” kata dia.

Untuk korban luka, kata dia, tercatat ada 22 orang yang menjadi korban tabrakan mobil yang merangsek ke halaman sekolah dasar tersebut.

“Saat ini ada tiga orang yang dirawat di RS Cilincing, dan sembilan orang dirawat di RS Koja. Sementara sisanya 10 orang tengah menjalani rawat jalan.” kata Erick.

Sebelumnya, AKP Bobi Subasri Kapolsek Cilincing Jakarta Utara mengatakan pengemudi minibus seorang pria berinisial AI yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing merupakan sopir pengganti yang menggantikan sopir utama untuk mengantarkan makanan program MBG di sekolah setempat.

“Sopir pria berinisial AI ini ditemani kernet MRR saat aksi tabrakan itu terjadi,” kata dia di Jakarta, Kamis.

AKP Bobi mengatakan pria berinisial AI ini merupakan sopir pengganti karena sopir utama mereka sakit. “Pengemudi ini sudah dua kali membawa mobil untuk mengirimkan Makan Bergizi Gratis,” kata dia.

Dari keterangan sopir, dia menjelaskan bangunan sekolah tersebut berada di atas atau tanjakan. Sopir tersebut berencana menginjak rem, namun ternyata rem tidak berfungsi normal sehingga ia takut mobilnya akan menabrak.

“Dia injak pedal gas dalam, dan dia mengira yang diinjak adalah rem. Ini keterangan sementara karena kami masih melakukan olah TKP,” terang Bobi. (ant/fan/bil/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Dipenjara Lebih Lama
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Kunjungi Korban Banjir di Aceh, Presiden Prabowo Minta Anak-Anak Tetap Semangat dan Janjikan Bantuan Hingga Pulih
• 29 detik lalupantau.com
thumb
Danantara Gandeng JIF Jajaki Investasi di Yordania, Intip 5 Sektor yang Dibidik
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gus Yahya: Percepatan Muktamar PBNU Tidak Masalah Asal Syarat Dipenuhi
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Gubernur Jabar Tegaskan Proses Hukum Berjalan Usai Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.