Grid.ID - Kebakaran yang terjadi di PT Terra Drone Indonesia pada Selasa (9/12/2025) menewaskan 22 korban jiwa. Pernyataan bos Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu, saat ditangkap polisi jadi sorotan.
Insiden kebakaran di Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Sebagian besar korban diduga tewas akibat keracunan gas karbon monoksida.
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MW), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun telah ditangkap polisi pada Kamis (11/12/2025).
Pernyataan bos Terra Drone Indonesia saat ditangkap polisi menuai sorotan. Terlebih, ia kini terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 187, 188, dan 359 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025). Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
Melansir Kompas.com, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025). Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya. Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka," ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Dicatut dari laman Wartakotalive.com, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana (MW) terkait kebakaran di gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen mewah yang terletak di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. "Pagi tadi. Di apartemennya, Jakarta Selatan, Setiabudi," ucap Roby, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Profil Michael Wishnu, Bos Terra Drone yang Kini Jadi Tersangka Usai Terjadi Kebakaran di Gedung Perusahaannya
Meski demikian, informasi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan segera dijadwalkan. Dalam video yang beredar, detik-detik penangkapan bos Terra Drone itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Tampak dalam video penangkapan, sejumlah anggota Polres Jakpus mendatangi kamar apartemen MW. Dalam percakapan antara pihak kepolisian dan MW, terungkap proses hukum tetap berlanjut meski sang direktur tidak memberikan keterangan. Pernyataan bos Terra Drone Indonesia saat ditangkap pun menjadi sorotan.
"Kita harus ambil tindakan segera," ungkap seorang polisi.
"Gini, Pak. Surat yang saya terima itu kan besok jam 10," balas MW.
"Iya, jadi gini, Pak. Proses hukum juga tetap berlanjut. Kita juga cari alat bukti-alat bukti. Harusnya kalau tadi Bapak datang, mungkin Bapak bisa ngasih pembelaan. Dalam perjalanannya kita ketemu alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka," jelas polisi.
"Tanpa ada informasi dari saya gitu?" tanya MW.
"Tanpa ada keterangan dari Bapak, ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka. Jadi kita gelarkan dan kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang," jelas Polisi.
Selain penangkapan, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan kasus ini. Seperti laptop dan perangkat komunikasi yang diyakini dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel Asli

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435937/original/045593800_1765117952-timnas_putri.jpg)

