- Kebakaran kantor Terra Drone menyebabkan kematian 22 orang, termasuk satu pekerja perempuan hamil.
- Menteri PPPA menyoroti bahwa keselamatan pekerja perempuan rentan harus menjadi prioritas utama dalam prosedur darurat tempat kerja.
- Regulasi telah mengatur perlindungan pekerja hamil, sehingga pengabaian K3 yang mengancam keselamatan adalah pelanggaran hukum.
Suara.com - Suasana duka masih menyelimuti kematian 22 orang akibat kebakaran hebat yang melumat kantor Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025.
Dari puluhan korban itu, 15 di antaranya perempuan, termasuk salah satunya tengah hamil tua.
Angka tersebut membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali mengangkat alarm keras mengenai keselamatan pekerja perempuan, terutama ibu hamil, bukan sekadar lampiran aturan yang bisa diabaikan.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebut kehilangan seorang pekerja perempuan hamil sebagai peringatan keras bagi semua lingkungan kerja, terutama yang rawan kejadian darurat.
“Kehilangan seorang pekerja perempuan yang tengah hamil merupakan peringatan keras bahwa perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas tanpa kompromi,” ujar Arifah di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
"Setiap tempat kerja wajib memastikan jalur evakuasi yang aman, prosedur darurat yang jelas, dan kepatuhan penuh terhadap perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil," katanya menambahkan.
Menurut Arifah, tragedi ini menunjukkan bahwa penyelamatan terhadap kelompok rentan, terutama ibu hamil, tidak bisa dianggap remeh.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan panduan Basarnas menempatkan ibu hamil dalam lima kategori utama prioritas evakuasi.
“Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus mengutamakan ketersediaan oksigen, akses evakuasi yang mudah, jalur penyelamatan yang aman, serta prosedur darurat yang siap dijalankan," ujarnya.
"Tragedi ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh tempat kerja memiliki sistem mitigasi bencana yang memperhatikan kelompok rentan,” lanjut Arifah.
Baca Juga: Usai Terdegradasi, Stadion Mantan Klub Ayah Eliano Reijnders Hangus Dilahap Si Jago Merah
Infografis kebakaran maut di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. [Dok. Suara.com]Arifah menegaskan bahwa perlindungan pekerja perempuan hamil sebenarnya sudah jelas tercantum dalam berbagai peraturan pemerintah.
Mulai dari hak cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, larangan mempekerjakan perempuan hamil pada jam berisiko, hingga larangan mem-PHK karena kehamilan.
Ada pula kewajiban negara dan pelaku usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan. Kesimpulannya sederhana: keselamatan ibu hamil bukan negosiasi.
“Jika perusahaan mengabaikan standar K3 hingga menimbulkan gangguan kesehatan, mengancam keselamatan ibu hamil, atau bahkan menyebabkan keguguran, maka perusahaan dianggap melanggar kewajiban hukumnya,” ucapnya.
Arifah meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah terkait perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil.



