Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, sebagai tersangka terkait kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Selain Ardito, ada empat tersangka lain termasuk adik Ardito yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto pada Kamis (11/12), dilansir dari laman ANTARA.
Diketahui tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
"Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya.
Sementara pihak pemberi yaitu Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Harta Kekayaan Ardito WijayaPenetapan tersangka oleh KPK kepada Ardito Wijaya membuat banyak orang penasaran dengan latar belakangnya, termasuk rincian aset yang dimiliki. Berikut jumlah kekayaan Ardito berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Total Harta KekayaanSesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Ardito Wijaya tercatat sebesar Rp 12.857.356.389 atau sekitar Rp 12,8 miliar. Laporan harta ini disampaikan pada 10 April 2025 dan mencakup rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Ardito selama menjabat sebagai Bupati.
Jenis Aset yang DimilikiHarta kekayaan Ardito dibagi menjadi beberapa kategori, diantaranya adalah tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas. Laporan terakhir Ardito ke KPK menunjukkan bahwa ia tidak memiliki utang atau harta bergerak dan surat berharga.
Rincian Tanah dan Bangunan Jumlah dan Lokasi PropertiHarta kekayaan Ardito menampilkan sejumlah besar aset berupa tanah dan bangunan. Total luas tanah yang dimiliki mencapai 12.812 m², terletak di berbagai lokasi di Kabupaten Lampung Tengah.
Nilai Masing-Masing PropertiBerikut adalah rincian nilai masing-masing properti yang terdaftar:
-
Tanah dan bangunan seluas 4.581 m² bernilai Rp 2.000.000.000
-
Tanah dan bangunan seluas 2.500 m² bernilai Rp 250.000.000
-
Tanah dan bangunan seluas 340 m² bernilai Rp 2.285.000.000
-
Tanah dan bangunan seluas 250 m² bernilai Rp 2.500.000.000
-
Tanah dan bangunan seluas 4.661 m² bernilai Rp 5.000.000.000
Secara keseluruhan, nilai total aset tanah dan bangunan Ardito Wijaya mencapai Rp 12.035.000.000, yang menjadi porsi terbesar dari total harta kekayaannya.
Rincian Alat Transportasi Jenis Kendaraan yang DimilikiArdito Wijaya juga memiliki beberapa kendaraan yang tercatat dalam LHKPN, yang meliputi mobil dan motor. Alat transportasi ini memberikan gambaran lebih lanjut tentang gaya hidup dan status sosial Ardito.
Nilai Tiap KendaraanBerikut adalah rincian jenis dan nilai tiap kendaraan yang dimiliki:
-
Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T tahun 2017 bernilai Rp 357.000.000
-
Mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD tahun 2018 bernilai Rp 345.000.000
-
Motor Suzuki UY 125 S AT tahun 2011 bernilai Rp 3.000.000
Total nilai keseluruhan untuk alat transportasi adalah Rp 705.000.000. Walaupun tidak sebesar nilai tanah dan bangunan, kendaraan ini tetap memberikan kontribusi pada total kekayaan Ardito.
Analisis Aliran Uang dan KasLaporan KPK menunjukkan bahwa Ardito Wijaya menerima total aliran uang sekitar Rp 5,75 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk melunasi pinjaman kampanye.
Uang yang diterima Ardito terbagi menjadi dua bagian: Rp 500 juta untuk dana operasional dan Rp 5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan selama kampanye.
Dalam LHKPN-nya, harta kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 117.356.389. Walau jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan harta kekayaan lainnya, namun tetap menunjukkan adanya likuiditas yang dimiliki oleh Ardito.



