Kemenag Dorong Reformulasi Nishab agar Lebih Realistis dan Menjangkau Kelas Menengah

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan perlunya reformulasi standar nishab zakat agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat modern.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam Muzakarah Zakat pada rangkaian 9th International Conference on Zakat (ICONZ) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ia menekankan bahwa penguatan peran zakat tak mungkin dicapai tanpa penyegaran konsep nishab yang lebih kontekstual.

Prof. Waryono menjelaskan bahwa kenaikan harga emas yang kini menempatkan nishab di atas Rp190 juta per tahun telah membuat kewajiban zakat hanya menyentuh kelompok ekonomi atas.

Padahal, struktur pendapatan dan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia berbeda di setiap wilayah.

"Kelas menengah adalah motor ekonomi dan potensi terbesar muzaki. Standar yang terlalu tinggi membuat banyak peluang kontribusi zakat tidak terserap,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag dan BWI Gelar Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang

Ia menilai bahwa pendekatan nishab perlu mempertimbangkan kemampuan riil rumah tangga serta variasi biaya hidup antara kota besar dan daerah pedesaan.

Karena itu, Kemenag mendorong penggunaan indikator sosial-ekonomi yang lebih adaptif, tanpa mengurangi integritas prinsip syariat. Pendekatan ini diharapkan dapat memperbarui pemahaman publik bahwa zakat bukan hanya kewajiban bagi mereka yang sangat kaya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenag saat ini sedang menyiapkan penyempurnaan kebijakan zakat yang mencakup penyesuaian standar nishab berbasis konteks wilayah, penegasan kategori harta zakat modern, serta percepatan digitalisasi layanan zakat.

Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan MUI dan para ahli fikih agar perkembangan ekonomi tidak menjauh dari landasan hukum syariat.

Prof. Waryono menegaskan bahwa reformulasi nishab merupakan langkah mendesak untuk memperluas basis muzaki dan meningkatkan daya ungkit zakat terhadap kesejahteraan nasional.

Dengan standar yang lebih realistis dan selaras dengan dinamika ekonomi, zakat diharapkan dapat berfungsi lebih optimal sebagai instrumen pemerataan sosial di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka, Polisi: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis | KOMPAS PETANG
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
SEA Games 2025: Renang Indonesia Tambah Wakil di Final, Kans Medali Terbuka Lebar
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenhut Segel 11 Entitas Usaha Terkait Kerusakan Hutan di Tapanuli Selatan
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun, Pihak Reza Gladys Singgung Soal Terbukti Lakukan Pemerasan
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Rumah Zakat Kirim 10 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Aceh dan Sumut
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.