Kapolri Terbitkan Perkap Anggota Bisa Jabat di 17 Kementerian Lembaga

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. 

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Jumat, 12 Desember 2025.

Penugasan di 17 kementerian lembaga bisa berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sebagaimana pada Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait. Baca juga: Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Sementara pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Bunyinya, Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

Masa jabatan Anggota Polri pada Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir setelah adanya koordinasi antara pimpinan kementerian, lembaga, badan, komisi, dengan pimpinan Polri.

Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

  1. Kemenko Polhukam;
  2. Kementerian ESDM;
  3. Kementerian Hukum;
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  5. Kementerian Kehutanan;
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  7. Kementerian Perhubungan;
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  9. ATR/BPN;
  10. Lemhannas;
  11. Otoritas Jasa Keuangan;
  12. PPATK;
  13. BNN;
  14. BNPT;
  15. BIN;
  16. BSSN;
  17. KPK.
Terkait penerbitan Perkap ini, Metrotvnews.com telah mencoba menginfirmasi kepada Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penampakan Pembangkit Listrik Ukraina Rusak Parah Akibat Serangan Rusia
• 11 jam laludetik.com
thumb
AS akan sita minyak dari kapal tanker yang ditangkap dekat Venezuela
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
10 Tendangan Terkencang di Dunia, Nomor 1 Melesat 210 KM/Jam
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Menpan RB Bakal Temui Purbaya Bahas 16 Ribu Pegawai Bea Cukai 
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Kronologi Ariel NOAH Alami Meniscus Tear hingga Ngaku Sudah 3 Kali Sedot Cairan di Lutut, Begini Kondisi sang Musisi!
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.