- KPK segera menahan mantan Anggota Komisi XI DPR RI, Heru Gunawan dan Satori.
- Penyidik sedang melengkapi berkas perkara Heru dan Satori agar segera dilimpahkan kepada JPU dan masuk tahap persidangan.
- Fakta persidangan akan dicermati KPK untuk pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dari pihak terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Anggota Komisi XI DPR RI Heru Gunawan dan Satori.
Keduanya diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih perlu melengkapi berkas sebelum menahan Heri dan Satori. Namun, Budi mengaku belum bisa memastikan waktu penahanan tersebut akan dilakukan.
"Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres, sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Penyidik KPK saat ini disebut sedang melengkapi berkas perkara bukan hanya untuk menahan Heri dan Satori, tetapi juga untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK sehingga bisa segera masuk ke tahap persidangan.
Budi juga menyebut pihaknya nanti akan mencermati fakta-fakta persidangan sebagai pertimbangan untuk mengembangkan penyidikan atau tidak, termasuk menetapkan tersangka baru yang kemungkinan berasal dari Komisi XI DPR periode 2019-2024 maupun atau pihak BI dan OJK.
"Kita akan melihat fakta-fakta persidangannya apakah bisa menjadi bukti-bukti baru untuk menjadi pengembangan penyidikannya atau seperti apa, termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah di panggil baik dari pihak BI dan OJK maupun dari kawan di Komisi XI DPR," tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Satori diketahui merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.



