Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) buntut banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera.
Mereka diduga menjadj penyebab tanah longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sampai kayu-kayu gelondongan hanyut hingga menutupi permukiman warga.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan,” kata Daniel kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Daniel lantas mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi pidana kepada empat perusahaan tersebut.
“Karena itu, mereka harus di bawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan tersebut. Daniel menyebut pemerintah juga harus melakukan pemulihan kawasan hutan yang rusak.
Selain itu, Daniel juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tandasnya. (saa/nba)



